Konten Premium

Putusan MK Diketok, Saham-saham Terafiliasi Prabowo-Gibran Siap Oke Gas?

Bisnis.com,22 Apr 2024, 16:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza & Rizqi Rajendra
Warga mengakses data saham melalui aplikasi IDX Mobile. - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak membuahkan hasil. Putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa dari kedua pasangan tersebut sehingga jalan pasangan Prabowo-Gibran semakin lapang untuk memenangkan Pilpres 2024. Saham-saham terafiliasi Prabowo-Gibran bergerak hijau pada hari ini.

Pada Senin (22/4/2024) pagi hingga siang hari, putusan sidang MK dari gugatan pasangan Anies-Mahfud dibacakan, seperti soal bantuan sosial (bansos), cawe-cawe presiden, hingga sengketa pilpres, semuanya ditolak. Siang hingga sore hari, MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan paslon Ganjar-Mahfud.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini