Ada 10 Bank Bangkrut Tahun Ini, Simak Tahapan Pencabutan Izin BPR oleh OJK

Bisnis.com,22 Apr 2024, 14:57 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 bank bangkrut pada tahun ini. Sebelum mencabut izin usaha, OJK menjalankan berbagai langkah pengawasan serta upaya penyehatan bank. Berikut tiga status pengawasan bank

Salah satu bank yang teranyar dicabut izin usahanya oleh OJK adalah PT BPRS Saka Dana Mulia. Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Jumat (19/4/2024).

Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank bangkrut tahun ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan kurang dari 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 132 bank bangkrut di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.

"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta bulan lalu (22/3/2024).

Dian mengatakan tumbangnya deretan bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK pun akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Adapun, sebelum mencabut izin usaha bank bangkrut, OJK menjalankan berbagai sistematika pengawasan dan upaya penyehatan bank.

Mengacu Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, OJK mengkategorikan status pengawasan bank ke dalam tiga kategori.

Pertama, bank dalam pengawasan normal. Kedua, bank dalam penyehatan. Ketiga, bank dalam resolusi. Berikut rincian penjelasannya:

  1. Pengawasan normal

    Pada bank berkategori pengawasan normal dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berwenang meminta bank menyampaikan rencana tindak paling lama 14 hari kerja sejak tanggal permintaan OJK.
    OJK dapat meminta BPR atau BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak. Kemudian, bank wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak tersebut paling lama 10 hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat menetapkan jangka waktu penyampaian laporan secara berbeda.

  2. Pengawasan dalam penyehatan

    OJK akan menetapkan bank dalam penyehatan dengan mempertimbangkan kondisi berikut:

       3. Pengawasan dalam resolusi 

OJK menetapkan status pengawasan dalam resolusi apabila sebelum jangka waktu BPR atau BPRS dalam            penyehatan berakhir, kondisi permodalan dan/atau likuiditas bank mengalami pemburukan.

Kondisi pemburukan yang dimaksud sebagai berikut:

OJK juga menetapkan bank berstatus pengawasan dalam resolusi ketika bank tidak dapat mengembalikan penempatan dana LPS.

LPS kemudian melakukan berbagai upaya penanganan bank berstatus pengawasan dalam resolusi tersebut. Apabila LPS memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap bank, maka bank yang bersangkutan tetap berstatus pengawasan dalam resolusi sampai dengan diselesaikannya proses penyelamatan oleh LPS.

OJK kemudian akan menetapkan BPR atau BPRS keluar dari status dalam resolusi setelah LPS menyelesaikan proses penyelamatan.

Namun, apabila LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, OJK kemudian mencabut izin usaha bank yang bersangkutan berdasarkan permintaan tertulis dari LPS.

OJK memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha kepada bank yang bersangkutan, LPS, serta Bank Indonesia (BI).

Penyelesaian terhadap BPR atau BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dilakukan oleh LPS. Dalam hal ini, LPS menjalankan upaya penjaminan simpanan bank bangkrut serta pelaksanaan likuidasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini