OJK Wajibkan Semua Bank Punya Rencana Aksi Pemulihan, Apa Dampaknya?

Bisnis.com,22 Apr 2024, 18:58 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan semua bank untuk membuat rencana aksi pemulihan atau recovery plan. 

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), recovery plan memang diperluas tidak hanya bagi bank sistemik, tapi juga bagi bank selain bank sistemik.

Adapun, recovery plan merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Recovery plan paling sedikit memuat terkait ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan, dan pengungkapan rencana aksi pemulihan.

Dalam ketentuan tersebut, bank wajib menyampaikan pengkinian recovery plan paling lambat akhir November bagi pengkinian secara berkala dan/atau 1 bulan setelah evaluasi serta pengujian (stress testing) berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi bank.

Dalam recovery plan ini, terdapat pula kewajiban bank dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN) untuk memenuhi instrumen keuangan dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal bank

OJK tidak menetapkan jumlah atau nominal tertentu yang wajib dipenuhi bank, karena kondisi permodalan dan karakteristik masing-masing bank berbeda-beda. Namun, OJK menjelaskan yang menjadi perhatian bagi bank selain KCBLN adalah bahwa ketahanan permodalan mengacu analisis skenario dampak perubahan dari kondisi bank secara individu (idiosyncratic) dan kondisi bank secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan.

Kemudian, bank mesti memerhatikan dampak penerbitan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal terhadap rentabilitas.

Lalu, terdapat pencairan instrumen yang telah dimiliki sebelumnya oleh bank. Bank juga dilarang dimiliki oleh pihak atau investor perorangan (ritel

Sementara, bagi KCBLN, hal yang perlu menjadi perhatian adalah ketahanan permodalan KCBLN berdasarkan analisis skenario dampak perubahan dari kondisi secara idiosyncratic dan kondisi secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan

Lalu, KCBLN mesti melihat potensi adanya pencairan instrumen yang telah dimiliki sebelumnya. OJK dengan pertimbangan tertentu juga dapat menetapkan minimal kepemilikan jenis kewajiban tertentu menjadi modal bank serta minimal pemenuhan simpanan milik kantor pusat dari KCBLN.

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan secara umum, bank melihat dampak positif yang akan dirasakan dari penerbitan aturan baru dari OJK itu. "Kami melihat OJK ingin mengantisipasi supaya tidak terjadi kasus penutupan bank seperti pada saat terjadinya krisis ekonomi di tahun-tahun sebelumnya," ujar Efdinal kepada Bisnis pada Senin (22/4/2024).

Menurutnya, pelaksanaan recovery plan setiap tahunnya juga tidak terlalu menjadi masalah bagi bank. "Akan tetapi, untuk mencari investor baru sebagai salah opsi pemulihan merupakan hal yang tidak mudah untuk bank-bank di KBMI I," tuturnya. Bank Oke sendiri saat ini masuk ke dalam kategori bank kecil atau KBMI I.

Efdinal memberikan gambaran bahwa dalam kasus mencari investor untuk memenuhi ketentuan ambang batas kepemilikan saham publik atau free float 7,5% di pasar modal pada 2023 yang lalu saja cukup menantang dan tidak mudah

"Untuk pemegang saham pengendali [PSP] juga mungkin ada beberapa hal yang menjadi perhatian, karena PSP harus menempatkan dana di bank, misalnya untuk PSP yang kepemilikannya tidak signifikan, tentu tidak ingin menanggung beban penempatan seluruh dana untuk keperluan pemulihan bank atau apa yang terjadi jika PSP tidak mempunyai likuiditas yang memadai untuk keperluan ini," kata Efdinal.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan aturan baru dari OJK itu pada dasarnya akan memberikan dampak pencegahan dan penguatan industri perbankan

"Dampaknya bagi bank adalah recovery plan bukan hanya bagi bank sistemik tapi juga bank sistemik, pengawasan bank juga akan intensif, dan dampak lainnya adalah penguatan permodalan bank," tuturnya kepada Bisnis pada Senin (22/4/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (22/4/2024).

Dian juga berharap aturan baru itu akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, regulasi mampu menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini