Bisnis.com, JAKARTA - Total ada 10 bank bangkrut, yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2024. Lantas, apa saja syarat agar duit nasabah di bank tetap aman dan bisa diklaim kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Tercatat, secara sudah ada 10 bank perekonomian rakyat, baik itu BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK. Terbaru, ditutupnya Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank yang tutup tahun ini. Pasalnya, sekitar dua minggu yang lalu sebelumnya, terjadi pencabutan izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.
Berdasarkan data OJK, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut yang tutup di Indonesia:
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
LPS Jamin Simpanan Nasabah
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah menerapkan kebijakan penjaminan simpanan yang diatur dalam UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
"Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah," tulis OJK dikutip, Selasa (23/4/2024).
Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai penjaminan ini terbatas, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
"Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah," tulis OJK.
3 Syarat Duit Nasabah Aman dan Dijamin LPS
Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu:
1. Tercatat pada Pembukuan Bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Tingkat Bunga yang Diterima Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.
3. Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel