Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikitnya 12 perusahaan asuransi jiwa hingga akhir Desember 2023 memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar. Untuk itu, perusahaan harus segera berkejaran dengan waktu untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kekayaan paling sedikit Rp250 miliar pada 2026.
Berdasarkan tabulasi laporan keuangan bulanan per Desember 2023 dari masing-masing asuransi jiwa yang Bisnis lakukan, dikutip Rabu (24//4/2024), sedikitnya 12 perusahaan melaporkan memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.
Seperti diketahui, kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat kekayaan mereka. Menurut kebijakan ini, perusahaan asuransi harus mencapai ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar pada 31 Desember 2026.