Tantangan Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU Terkait Proyek IKN

Bisnis.com,24 Apr 2024, 15:30 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Proyek Jalan Tol Tempadung-KKT Kariangau. BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menunjukan progres pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan yang perlu diatasi dalam sektor ketenagakerjaan dalam rangka mengoptimalkan potensi Ibu Kota Negara (IKN). 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Kaltim Budi Widihartanto menyatakan salah satu isu krusial adalah peningkatan sertifikasi keahlian bagi tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek IKN.

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PPU, saat ini jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikasi keahlian masih jauh dari ideal. 

Meskipun terdapat 80.915 penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di Kabupaten PPU, persentase tenaga kerja dengan sertifikasi masih rendah. Terutama, pekerja kelompok umur 20-29 tahun yang mencapai 62,64% pada tahun 2023.

Budi menyoroti perlunya akselerasi peningkatan sertifikasi keahlian sebagai bagian dari reformasi struktural. 

“Hal ini guna meningkatkan rasio tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) di Kabupaten PPU yang saat ini baru tercatat sebesar 66,25% di tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).

Sebagaimana diketahui, anggaran ketenagakerjaan untuk tahun 2024 telah meningkat sebesar 50% dibanding periode 2023. 

Sebelumnya, akselerasi konstruksi IKN berdampak signifikan pada ketenagakerjaan di Kabupaten PPU. 

Budi mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan besar yang terlibat dalam pembangunan IKN, tercatat 1.151 tenaga kerja bertambah di tahun 2023. 

“Angka ini belum memperhitungkan sub-vendor yang terlibat dalam value chain perusahaan besar tersebut. Dengan demikian, serapan tenaga kerja riil dari IKN diprediksi lebih besar lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, dia menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU No 8/2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menjadi faktor pendorong. 

Perda ini mengatur bahwa perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan dengan tenaga kerja lokal minimal 80% sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. 

Adapun, Budi menuturkan pelatihan dan program pengembangan SDM harus terus dilaksanakan guna menjaga indeks pembangunan manusia (IPM) yang saat ini sudah masuk kategori sangat tinggi di Kota Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini