Konten Premium

Meneropong Nasib Jakarta Usai Lengser dari Status Ibu Kota

Bisnis.com,24 Apr 2024, 01:59 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) bakal segera lengser dari Jakarta. Sebagai gantinya, Jakarta bakal menyandang status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal tersebut seiring dengan rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara menuju Nusantara, yang berlokasi di Kalimantan Timur. Adapun, pemindahan tahap pertama bakal mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024 bersamaan dengan perhelatan Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada.

Seiring dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini dilaporkan tengah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini