8 Kelompok Masyarakat Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Guru Masih Nomor Satu

Bisnis.com,24 Apr 2024, 21:45 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah memaparkan 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga

Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.

“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” ujarnya dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024)

Adapun, Halimatus menuturkan apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama

Tak hanya itu, dia menyebut pinjol illegal dalam dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kepolisian.

Saat ini, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan. 

“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini