Mahkamah Konstitusi Terima 297 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

Bisnis.com,25 Apr 2024, 19:24 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Gedung Mahkamah Agung./Dok. MA

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi total 297 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa proses tersebut dimulai sehari setelah hakim konstitusi memutus dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lalu.

“Kami sudah meregistrasi 297 perkara PHPU Pileg. Jadi total perkara PHPU itu 299, dua [perkara Pilpres] sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU Pileg sudah resmi menjadi perkara,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, MK juga telah membuka pendaftaran bagi partai politik atau perseorangan yang hendak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam suatu perkara hingga malam ini.

Menurut Fajar, hal itu telah sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2033 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres.

“Para pihak terkait itu tadi malam sampai hari ini mengajukan diri sebagai pihak terkait, karena perkara sudah kami registrasi dan sudah kami share juga di laman MK,” lanjutnya.

Adapun, MK akan mulai menggelar pemeriksaan persidangan pada Senin (29/4/2024) mendatang.

Pendaftaran permohonan PHPU Pileg 2024 telah dibuka pada 21 Maret lalu, atau sejak pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa pendaftaran pengajuan perkara sengketa Pileg terhitung 3 x 24 jam sejak pengumuman KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini