Bisnis.com, JAKARTA — Perbincangan hangat muncul di kalangan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, yakni mengenai kabar penundaan pembayaran klaim asuransi tahap kedua tahun 2024. Kabar itu berasal dari surat yang dikeluarkan direksi perusahaan asuransi mutual tersebut.
Kabar soal pembayaran klaim asuransi Bumiputera selalu menjadi perbincangan, karena salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini masih mengalami keterlambatan pembayaran klaim. Kabar terbaru pun sampai ke meja redaksi Bisnis, berupa salinan surat penundaan pembayaran klaim dari AJB Bumiputera.
Penundaan pembayaran klaim tentu menjadi kabar yang tidak ingin didengar oleh para pemegang polis AJB Bumiputera, apalagi mereka yang belum kunjung menerima haknya. Selain itu, sejumlah pemegang polis pun sudah mengikuti program pengurangan nilai manfaat (PNM), agar uang mereka bisa lekas cair meskipun nilainya tidak sebesar perjanjian awal.