Cara Cek NIK KTP Secara Online, Cuma 2 Langkah

Bisnis.com,25 Apr 2024, 12:30 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Cara cek NIK KTP secara online/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah 16 digit angka yang menjadi tanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memastikan keabsahan NIK, Anda bisa cek apakah NIK Anda sudah terdaftar dengan cara cek NIK KTP online di bawah ini.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memuat identitas seorang WNI. NIK dapat ditemukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kombinasi 16 digit angka dalam NIK bukan dipilih secara acak, namun merupakan kode-kode tertentu untuk merujuk ke identitas seseorang.

Rinciannya, 6 digit pertama dalam NIK adalah kode provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan. Sementara 6 digit selanjutnya adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Terakhir, 4 digit terakhir dalam NIK adalah nomor urut yang unik dan berbeda-beda bagi semua WNI.

NIK dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai identitas yang digunakan dalam dokumen-dokumen resmi. Untuk cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak, Anda tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah domisili Anda.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Saat ini cek NIK KTP sudah bisa dilakukan secara online, Anda bisa cek di mana saja hanya dengan modal HP dan koneksi internet. Di bawah ini beberapa cara untuk cek NIK KTP online.

1. Cek NIK KTP Online Lewat Website Dukcapil

2. Cek NIK KTP Online Lewat WhatsApp

3. Cek NIK KTP Online Lewat E-mail

4. Cek NIK KTP Online Lewat Media Sosial

5. Cek NIK KTP Online Lewat Call Center

6. Cek NIK KTP Online Lewat Website Dukcapil Daerah

Itulah cara cek NIK KTP secara online melalui website dengan mudah dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini