Tips Terhindar dari Sanksi Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri

Bisnis.com,25 Apr 2024, 23:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia yang gemar berbelanja secara online atau daring, khususnya barang yang berasal dari luar negeri, wajib memperhatikan cara ini agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda dari Bea Cukai. 

Pasalnya, belum lama ini terdapat salah satu warganet yang mengeluhkan dirinya harus membayar denda hingga Rp24 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10,3 juta. 

Bea Cukai mengenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544 untuk sepasang sepatu tersebut. 

Instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut mengenakan sanksi akibat adanya perbedaan harga barang yang dilaporkan dengan yang sebenarnya. 

Untuk itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi atau pembelian barang dari luar negeri. 

Per 17 Oktober 2023, berlaku aturan baru yang mengatur impor barang kiriman yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Selain menyelamatkan penerimaan negara, Bea Cukai menekankan bahwa aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri.

“Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” tutur @beacukaiRI, dikutip dari laman X, Kamis (25/4/2024). 

Sebagai informasi, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.

Untuk mengatasi hal tersebut, pada PMK No. 96/2023 terdapat penambahan skema yakni self assesment.

Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.

Ini Tips Terhindar dari Sanksi Denda Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini
'