Pegawai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah, ESDM Akan Kooperatif

Bisnis.com,25 Apr 2024, 15:21 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal diperiksanya pegawai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pegawai tersebut adalah sub koordinator pemasaran Kementerian ESDM yang diperiksa terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus) Kejagung mendatangi kantor Ditjen Minerba pada rentan tanggal 19 sampai 23 April 2024.

“Penyidik dari Pidsus Kejaksaan Agung telah datang ke Ditjen Minerba untuk berkoordinasi sekaligus meminta keterangan terkait kasus di PT Timah,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Agus menyebut, sebanyak 13 orang inspektur tambang di perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan seorang subkor pemasaran Ditjen Minerba juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kejagung.

Dalam kasus ini, Agus menyampaikan bahwa Ditjen Minerba akan kooperatif dengan pihak aparat penegak hukum dari Pidsus Kejagung untuk mengungkap kasus pelanggaran hukum di PT Timah.

“Dengan terus menjunjung asas hukum praduga tidak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun, Kejagung telah memeriksa satu pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Rabu (24/4/2024) dengan total tiga saksi.

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan, dari ketiga orang saksi itu ada BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM.

Selain dari pihak Kementerian ESDM, Kejagung juga turut memeriksa saksi berinisial FA dan TM selaku inspektur tambang. Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara lebih mendetail terkait pemeriksaan tersebut.

“Adapun, ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini