Kejagung Periksa 12 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Ini Perinciannya

Bisnis.com,26 Apr 2024, 10:51 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) kemarin, Kamis (25/4/2024) dengan total tiga saksi.

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (25/4/2024).

Dia menyampaikan dari 12 saksi itu terdapat PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Bangka Belitung pada 2017 sekaligus Tim Evaluator RKAB.

Selanjutnya, DW, IWN, serta HR juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai inspektur tambang. Kemudian, YS alias YG dan STJ dari pihak swasta.

Lima saksi berinisial RV, MA, NG, NRN dan AW sebagai Competent Person Indonesia atau CPI dari PT Timah Tbk. juga turut diperiksa. Adapun, saksi ke-12 yaitu SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.

Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara lebih mendetail terkait pemeriksaan tersebut. Namun demikian, Ketut menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

 "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.

"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini