Kejagung Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja?

Bisnis.com,26 Apr 2024, 21:59 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja? Salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk. (rompi merah) digiring menuju mobil tahanan, Jumat (26/4/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik telah memanggil 14 orang saksi. Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka ," ujarnya di Kejagung, Jumat (26/3/2024) malam.

Kuntadi menyampaikan, ada lima tersangka yaitu HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.

"Tersangka, BN tidak hadir karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera panggil sebagai tersangka," pungkasnya 

Sebagai informasi, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Seluruh tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini