Sinar Mas Agro (SMAR) Kantongi Pinjaman Rp4,06 Triliun dari Bank BNI (BBNI)

Bisnis.com,26 Apr 2024, 06:43 WIB
Penulis: Ibad Durrohman
Produk minyak goreng dengan merek dagang filma. Minyak goreng merupakan salah satu produk dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR)/smart-tbk.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) senilai US$250 juta atau setara Rp4,06 triliun (Kurs jisdor Rp16.244 per dolar AS).

Corporate Secretary SMAR Jimmy Pramono mengatakan fasilitas pinjaman berjangka dari BBNI memiliki tenor 60 bulan setelah tanggal penarikan pertama pinjaman.

Aset jaminan untuk perolehan fasilitas pinjaman ini adalah tanah seluas 283.395m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 02/Tarjun dan SHGB No. 0262/Tarjun, berikut bangunan, mesin pabrik rafinasi, biodiesel, pengolahan inti sawit, sarana dan prasarana yang berlokasi di Tarjun, Kalimantan Selatan.

“Tujuan penggunaan dana dari Pinjaman adalah untuk antara lain pembiayaan modal kerja, pembiayaan kembali atas hutang bank atau obligasi yang jatuh tempo, dan belanja modal perseroan, ” kata Jimmy dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/4/2024).

Menurut Jimmmy, tidak ada dampak negatif yang material dari Transaksi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Dia juga menyebut, perjanjian kredit yang ditandatangani tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 di mana nilai Transaksi melebihi 20% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Meski begitu, keterbukaan informasi atas Transaksi ini tidak memerlukan adanya penilai dan Transaksi tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan karena Transaksi merupakan suatu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri sebagaimana dikecualikan berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 11 huruf b.

Perjanjian kredit ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan seperti dimaksud POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini