Pra-Musrenbang RKPD 2025, Pemprov Sumsel Sinkronisasi Target Perangkat Daerah

Bisnis.com,26 Apr 2024, 13:43 WIB
Penulis: Redaksi
Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) S.A. Supriono secara resmi membuka agenda Forum Lintas Perangkat Daerah dan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumsel tahun 2025 di Graha Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (25/4/2024)./Humas Pemprov Sumsel

Bisnis.com, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) S.A. Supriono secara resmi membuka agenda Forum Lintas Perangkat Daerah dan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumsel tahun 2025 di Graha Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (25/4/2024).

Forum ini dilaksanakan untuk penajaman dan sinkronisasi target kinerja sasaran program kegiatan, subkegiatan, lokasi, serta sasaran lintas perangkat daerah yang tertuang dalam RKPD Provinsi Sumsel 2025.

Sesuai dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Sumsel, tema yang diusung pada agenda ini adalah “Penguatan Daya Saing Daerah Menuju Sumatra Selatan yang Unggul dan Terdepan”.

S.A Supriono menjelaskan 4 prioritas pembangunan pada 2025, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, serta meningkatkan reformasi birokrasi dan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Dia juga menjelaskan target pembangunan yang akan dicapai pada RKPD 2025 yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan indeks modal manusia (IPM) hingga penurunan angka gini rasio.

“Target yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, indeks modal manusia diharapkan meningkat sebesar 0,53%, gini rasio diharapkan turun menjadi 0,316% sampai dengan 0,320%,” ungkapnya saat membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dan Pra-Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel 2025, Kamis (25/4/2024).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel Regina Ariyanti menjelaskan dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah,” ungkapnya.

Dia juga menerangkan hasil laporan kesepakatan forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD ke depannya serta menjadi bahan pembahasan Musrenbang RKPD 2025.

“Berita acara hasil kesepakatan forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD Provinsi Sumsel tahun 2025 dan bahan pembahasan Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel tahun 2025,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini