Bandara SSK II Tetap Berstatus Internasional, Lalu Lintas Penerbangan Naik 100%

Bisnis.com,26 Apr 2024, 17:24 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Angkasa Pura II (Persero) pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru tetap menyandang statusnya sebagai salah satu bandara internasional di Tanah Air, sesuai Keputusan Menteri KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang ditandatangani pada 2 April 2024.

Executive General Manager Bandara Pekanbaru Radityo Ari Purwoko mengatakan Bandara SSK II Pekanbaru sudah terpilih untuk tetap menjadi salah satu dari 17 Bandara Internasional di Indonesia sesuai keputusan tersebut.

"Pada 2023, kami mencatat peningkatan lalu lintas penerbangan internasional yang signifikan sebesar 100% dibandingkan dengan 2019 lalu atau sebelum pandemi. Peningkatan ini menunjukkan bahwa Bandara SSK II Pekanbaru menjadi destinasi yang semakin diminati oleh wisatawan dan pelaku bisnis internasional," ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Dia menyebutkan tren yang positif ini terus berlanjut hingga 2024, dengan jumlah penerbangan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Sebagai bagian dari jaringan bandara internasional Indonesia, Bandara SSK II Pekanbaru telah terbukti menjadi pilihan utama bagi wisatawan dan pengusaha baik dari dalam negeri maupun mancanegara. 

Kehadiran bandara internasional di Pekanbaru dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Provinsi Riau.

"Kami sangat bangga dan bersyukur atas keputusan pemerintah yang menjadikan Bandara SSK II Pekanbaru tetap beroperasi sebagai bandara internasional. Ini menegaskan peran strategis kami dalam mendukung konektivitas udara regional dan global, serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Sumatera dan sekitarnya," ujarnya.

Pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua pengguna jasa bandara, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor penerbangan dan pariwisata.

Adapun lewat keputusan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia yang sebelumnya mencapai 32 bandara, kini berkurang menjadi hanya 17 bandara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini