Produksi Film Tanpa Izin di Bali, Produser dan Artis Korea Ditahan Imigrasi

Bisnis.com,27 Apr 2024, 12:18 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Ilustrasi film./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Puluhan artis hingga produser film berkebangsaan Korea Selatan ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga memproduksi film tanpa izin di Bali. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) “Pick Me Trip in Bali”.

Sebelumnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

Suhendra menyebut Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut. 

“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," jelas Suhendra dari keterangan resminya Jumat malam (26/4/2024).

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Suhendra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini