Konten Premium

Bandara Internasional RI Kompak 'Turun Kasta', Siapa Diuntungkan?

Bisnis.com,27 Apr 2024, 07:00 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis daftar terbaru bandara internasional di Indonesia. Pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19," katanya, Jumat (26/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini