Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis daftar terbaru bandara internasional di Indonesia. Pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19," katanya, Jumat (26/4/2024).