Penerimaan Pajak Regional Jawa Timur III Tembus Rp8,53 Triliun

Bisnis.com,29 Apr 2024, 13:16 WIB
Penulis: Choirul Anam
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, MALANG — Penerimaan pajak di regional Jawa Timur III mencapai sebesar Rp8,53 triliun sampai dengan 31 Maret 2024 atau 23,66% dari target sebesar Rp36,05 triliun pada 2024.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Tri Bowo, mengatakan penerimaan tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan sebesar 73,56% disusul oleh perdagangan besar dan eceran sebesar 8,45%, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar 3,78%, administrasi pemerintahan sebesar 3,43%, dan pejabat negara, karyawan sebesar 2,35%, dan sektor lainnya sebesar 8,43%.

“Penerimaan secara regional Jawa Timur III tumbuh sebesar 20,75% yang disebabkan pertumbuhan penerimaan pajak neto wajib pajak sektor Industri Hasil Tembakau (IHT),” ujarnya.

Terkait kepatuhan SPT Tahunan PPh, kata dia, sampai dengan 31 Maret 2024, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di regional Jawa Timur III capai realisasi sebesar 60,57% atau sejumlah 518.280 SPT dengan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan sebanyak 402.808, dilanjutkan Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 91.890, dan SPT Tahunan Badan sebanyak 23,582.

Tantangan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III, kata dia, yakni kenaikan tarif cukai  2024 yang diproyeksikan akan menurunkan penerimaan sektor IHT golongan 1 tahun 2024 menyebabkan penurunan penerimaan pajak yang signifikan dari wajib pajak di sektor tersebut.

Menurut dia, sikap wait and see pengusaha akibat Pemilu dan potential loss akibat dari pemusatan pembayaran wajib pajak cabang berpotensi berkurangnya penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur.

Terkait strategi pengamanan penerimaan, kata Tri, maka dilakukan pendalaman penerimaan terutama pada sektor-sektor yang telah dianalisis. Dipastikan pula implementasi core tax system menjadi bagian dari reformasi pajak berjalan dengan optimal serta optimalisasi pemadanan NIK dan NPWP untuk memperkuat basis pajak. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menegaskan penerimaan penerimaan pajak telah tercapai realisasi sebesar 22,5% (Rp27,26 triliun) dari target Rp122,36 triliun.

PPN dan PPnBM di Jawa Timur menyumbang penerimaan sebesar 58,0% dan PPh Non-Migas sebesar 41,4%. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 dan diharapkan akan menumbuhkan penerimaan PPN.

Penerimaan PPN dan PPnBM HouseHold pada Ramadan (Maret s.d.April)  2023 lalu tumbuh sebesar 43,9% diproyeksikan penerimaan PPN dan PPnBM HouseHold pada periode Ramadan (Maret s.d. April) ini juga turut meningkat.

“Adanya pertumbuhan pembayaran dari pasal 21 dan sektor administrasi  dan pemerintah karena adanya pembayaran pajak dari THR dan bonus hari raya,” ujarnya. 

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai laju penerimaan pajak regional Jawa Timur di triwulan I/2024 masih menunjukkan tren positif. Namun, kebijakan kenaikan tarif cukai di tengah gempuran rokok ilegal akan dapat membuat laju penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tersendat, dimana sektor ini yang menjadi tumpuan dalam penerimaan pajak dan cukai di regional Jatim. 

Selain itu, situasi geopolitik yang terus memanas dan berdampak pada perekonomian nasional dan juga regional Jatim melalui transmisi ekspor-impor akan berimbas pada penerimaan pajak dan cukai dari kepabeanan. Oleh karena itu, dia meminta, Kanwil pajak regional Jatim harus mengoptimalkan intensifikasi perpajakan dengan memperkuat sosialisasi dan layanan jemput bola.

Joko menilai, penerimaan pajak tidak bisa lepas dari laju perekonomian. Oleh karena itu, peningkatan pajak harus didukung dengan kebijakan fiskal dalam penguatan daya beli masyarakat dan kebijakan afirmatif pada industri. Kebijakan ini akan menumbuhkan optimisme perekonomian sehingga ekonomi terus bergeliat dan dampak akhirnya adalah penerimaan perpajakan. 

“Disamping itu, gempur rokok ilegal secara berkelanjutan dan transparansi dalam tindak lanjut hasil penindakan menjadi salah satu kunci memperkuat trust dan mesin sumber penerimaan perpajakan,” ujar Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu, Minggu (28/4/2024).(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini