Daftar 15 Kewenangan Pemprov Jakarta Berdasarkan UU DKJ

Bisnis.com,29 Apr 2024, 13:01 WIB
Penulis: Dany Saputra
Daftar 15 Kewenangan Pemprov Jakarta Berdasarkan UU DKJ. Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemmerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana Undang-undang (UU) No.2/2024 tentang DKJ mendapatkan 15 kewenangan khusus urusan pemerintahan. 

Berdasarkan salinan UU DKJ yang ada di laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), UU Provinsi DKJ itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. 

Pada pasal 19 UU No.2/2024, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah. 

Selain kewenangan umum dimaksud Pemprov DKJ diberikan kewenangan khusus dalam hal urusan pemerintahan dan kelembagaan. 

"Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan

Kewenangan Khusus: urusan pemerintahan; dan kelembagaan," demikian bunyi pasal 19 ayat (2). 

Berkaitan dengan urusan pemerintahan, Pemprov DKJ mendapatkan 15 kewenangan khusus yang meliputi:

1. pekerjaan umum dan penataan ruang;

2. perumahan dan kawasan permukiman;

3. penanaman modal;

4. perhubungan;

5. lingkungan hidup;

6. perindustrian;

7. pariwisata dan ekonomi kreatif;

8. perdagangan;

9. pendidikan;

10. kesehatan;

11. kebudayaan;

12. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

13. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

14. kelautan dan perikanan; dan

15. ketenagakerjaan.

"Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi pasal 19 ayat (4). 

Di sisi lain, kewenangan khusus turut diberikan kepada Pemprov DKJ dalam hal kelembagaan seperti penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan serta kepegawaian maupun keuangan daerah. 

Kewenangan khusus tersebut dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ serta bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini