Bisnis.com, SAMOSIR – Bank Indonesia (BI) secara tegas mengingatkan kepada penjual atau merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk tidak membebankan tarif 0,3% kepada konsumen.
Direktur Deputi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Elyana K. Widyasari menekankan bahwa tarif tersebut merupakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro.
“Itu tidak boleh dikenakan ke konsumen. Kalau ada merchant yang membebankan dapat diberitahu kepada penyelenggara sistem pembayaran,” ujarnya dalam Pelatihan Jurnalis BI di Pulau Samosir, Sumatra Utara, dikutip Senin (29/4/2024).
Pasalnya, berdasarkan pantauan Bisnis di sejumlah merchant di Pulau Samosir, masih terdapat penjual yg membebankan tarif tersebut ke konsumen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Pada pasal 52 ayat 1, disebutkan bahwa jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
BI juga menyebutkan keberadaan tarif tersebut merupakan sebagai biaya untuk keberlanjutan sistem pembayaran. Di mana menggunakan suatu teknologi, diperlukan pengembangan sistem informasi.
Ely, sapaannya, juga menyampaikan bahwa biaya sebesar 0,3% tersebut akan tetap terjangkau sehingga tidak membebankan para pelaku usaha.
Sebagai informasi Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya MDR QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro dikenakan untuk transaksi Rp100.000 ke atas. Dengan begitu transaksi Rp100.000 ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis. Tarif QRIS sebesar 0,3% bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7% dari sebelumnya 0%.
Namun, ada beberapa golongan merchant yang tidak dikenakan MDR, yaitu transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel