Industri P2P Lending Catat Rugi Awal 2024, AFPI: Dampak Penurunan Bunga

Bisnis.com,30 Apr 2024, 03:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta, Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Industri fintech peer to peer (P2P) lending telah mencatatkan rugi sebanyak Rp135,6 miliar pada Januari 2024.

Dari data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian tersebut sedikit membaik pada Februari 2024 yang mencapai Rp97,55 miliar. Namun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, P2P lending justru berhasil mencetak laba sebanyak Rp98,25 miliar pada Februari 2023.

Industri fintech P2P lending terus mencatatkan laba sampai akhir Desember 2023 yang mencapai Rp478 miliar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menanggapi hal tersebut.

Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyebut salah satu faktor yang menyebabkan kerugian tersebut salah satunya adalah aturan penurunan bunga fintech P2P lending.

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), keseluruhan bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4% per hari turun bertahap per Januari 2024.

Adapun, berdasarkan pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1% pada Januari 2024. Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari.

“Itu sendiri sudah cukup menggambarkan tren yang biasanya growth-nya tinggi sekali sekarang berkurang, karena dari manfaat ekonomi juga berkurang,” kata Yasmine dalam acara Media Gathering AdaKami di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Yasmine mengatakan bahwa dengan penurunan bunga tersebut bukan hanya mempengaruhi jumlah yang dibayarkan oleh peminjam kepada penyelenggara fintech P2P lending. Namun penyelenggara fintech P2P lending juga jadi lebih selektif untuk menawarkan pinjaman ke calon peminjam. 

“Manfaat ekonomi itu kan pengaruh langsungnya ke risiko, makin tinggi manfaat ekonomi makin banyak borrower yang bisa kami tawarkan karena risikonya lebih luas,“ paparnya.

Yasmine menambahkan faktor lainnya adalah pembatasan jumlah pinjaman ke platform. Kini peminjam hanya dapat meminjam di tiga platform fintech P2P lending saja.

Padahal sebelumnya peminjam bisa melakukan pinjaman ke lima hingga enam platform fintech P2P lending.

“Aturan yang baru juga membatasi peminjam untuk melakukan pinjaman lebih dari 50% penghasilan. Jadi itu tiga faktor yang cukup berpengaruh,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini