Bisnis.com, JAKARTA -- Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Terbaru, ada satu bank bangkrut di Kudus yang kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut kronologi pencabutan izin usaha bank bangkrut di Kudus.
Bank bangkrut tersebut bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (30/4/2024).
Bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Mengacu Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, OJK menetapkan bank dalam penyehatan dengan mempertimbangkan kondisi berikut:
a. Tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 5 selama dua periode berturut-turut. Peringkat komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur. Peringkat ini mempertimbangkan penilaian aspek kualitatif terhadap faktor rentabilitas dan faktor permodalan.
b. Cash ratio (CR) rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari 5%. CR merupakan perbandingan antara alat likuid terhadap utang lancar.
c. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kurang dari 12%.
Setelah berstatus pengawasan bank dalam penyehatan, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan. Alhasil, pada 28 Maret 2024 OJK menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. "Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis OJK.
Seiring dengan kondisi yang tidak bisa terselamatkan, BPR Dananta bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau agar nasabah BPR tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, seiring dengan bangkrutnya BPR Dananta, maka jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini bertambah menjadi 11 bank. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta bulan lalu (22/3/2024).
Dian mengatakan tumbangnya deretan bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK pun akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel