Pajak Daerah Sulsel Tumbuh 17,64% Per Kuartal I/2024

Bisnis.com,01 Mei 2024, 13:37 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Ilustrasi pendapatan pajak daerah dari kendaraan bermotor./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR — Realisasi penerimaan pajak daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kuartal I/2024 tercatat telah mencapai Rp1,61 triliun, tumbuh 17,64% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp1,37 triliun.

Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar total pendapatan daerah Sulsel yang telah mencapai Rp9,19 triliun pada kuartal pertama tahun ini atau memberi andil hingga 80%.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulsel Supendi mengatakan penerimaan pajak daerah ini ditopang oleh kinerja pajak nonkonsumtif dengan realisasi terbesar pada pajak kendaraan yang mencapai Rp759,78 miliar.

Kemudian pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai sama Rp454,99 miliar, dan pajak bahan bakar yang mencapai Rp451,83 miliar.

Sementara dari kinerja konsumtif, pajak restoran menjadi yang tertinggi dengan realisasi Rp253,29 miliar. Selanjutnya disusul pajak hotel sebesar Rp130,49 miliar, pajak hiburan sebesar Rp37,74 miliar, dan pajak parkir Rp16,31 miliar.

Supendi menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak daerah tertinggi ada pada pajak sarang burung walet yang melonjak sembilan kali lipat dibandingkan kinerja tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak tersebut pada kuartal I/2023 hanya Rp20 juta, sementara periode yang sama tahun ini sudah tembus Rp180 juta.

"Pajak yang tumbuh cukup signifikan walaupun nilainya tidak besar adalah pajak sarang burung walet, meningkat hingga sembilan kali lipat. Ini menunjukkan adanya perkembangan yang cukup besar di industri ini dan menjadi indikator pertumbuhan industri sarang burung walet secara keseluruhan," tutur Supendi, Selasa (30/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini