Ada 4 Bank Bangkrut di Indonesia dalam Sebulan, Intip Deretan Kasusnya

Bisnis.com,01 Mei 2024, 07:46 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Dalam kurun waktu sebulan, sudah ada 4 bank bangkrut di Indonesia, kebangkrutan tersebut disebabkan karena buruknya tata kelola manajemen hingga fraud./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA — Hanya dalam kurun waktu sebulan, sudah ada 4 bank bangkrut di Indonesia yang kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deretan bank bangkrut tersebut disebabkan karena buruknya tata kelola manajemen hingga fraud.

Terbaru, terdapat satu bangkrut dari Kudus bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (30/4/2024).

Bangkrutnya BPR Dananta menambah deretan bank bangkrut di Indonesia tahun ini. Sepanjang April 2024 saja, sudah ada 4 bank bangkrut di Indonesia.

Adapun, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu (22/3/2024).

Dian mengatakan tumbangnya deretan bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK pun akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud. "Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy.

Berikut deretan kasus pencabutan izin usaha bank oleh OJK sepanjang April 2024:

1. BPR Dananta

Berdasarkan data Perbarindo, hingga per Desember 2022, BPR Dananta memiliki 3.152 penabung. Selain itu, terdapat 97 nasabah yang menyimpan dananya di deposito. Lalu, ada 527 debitur yang meminjam dana di bank tersebut.

Bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Setelah berstatus pengawasan bank dalam penyehatan, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan. Alhasil, pada 28 Maret 2024 OJK menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Seiring dengan kondisi yang tidak bisa terselamatkan, BPR Dananta bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. BPRS Saka Dana Mulia

BPR syariah yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023.

Lalu, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

BPRS ini memiliki aset Rp31,85 miliar hingga September 2023 mengacu laporan keuangannya. Sementara, modal disetor hanya Rp2,65 miliar.

3. BPR Bali Artha Anugrah

Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik. BPR tersebut memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. Lalu, terdapat 562 nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk deposito. Selain itu, terdapat 789 debitur di bank tersebut.

4. BPR Sembilan Mutiara

BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Mulai dari masuk ke dalam status penyehatan. Selain itu, masuk ke status bank dalam resolusi. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini