Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengumumkan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off. Adapun spin off yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan mendirikan perusahaan syariah baru,.
Manulife Indonesia menyebut rencana spin off tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 April kemarin.
“Manulife Indonesia berencana untuk melakukan perluasan bisnis dengan melakukan pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi syariah,” tulis Manulife Indonesia dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (2/5/2024).
Manulife Indonesia menambahkan menindaklanjuti rencana tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan baru kepada OJK. Setelah mendapat persetujuan izin usaha tersebut, Manulife Indonesia menyebut seluruh portofolio kepesertaan UUS perseroan akan dialihkan serta dikelola oleh perusahaan baru tersebut.
Pemisahan UUS Manulife Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan efektif mulai kuartal keempat tahun 2024, dengan tunduk pada persetujuan OJK.
Manulife Indonesia memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan terkait. Pihaknya juga memastikan segala hal yang terkait dengan polis asuransi Syariah nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan.
“Nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis,” tulis Manulife Indonesia.
Manulife Indonesia pun berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses perluasan bisnis syariah ini.
“Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau email ke CustomerServicelD@mulife.com,” tandas Manulife Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel