Kelas 1, 2, 3 Segera Dihapus, Simak Iuran BPJS Kesehatan Sekarang per Bulan Mei 2024

Bisnis.com,02 Mei 2024, 14:33 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus oleh pemerintah. Simak iuran BPJS Kesehatan sekarang.

Sejak tahun 2023 lalu isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai mengemuka. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Nantinya, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam hal pelayanan kesehatan antara mereka peserta BPJS Kelas 1, 2 atau 3.

Pengobatan di Indonesia menggunakan BPJS nantinya akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski demikian, Anda tak perlu khawatir. Sebab saat ini pemerintah masih menggodog sistem tersebut. 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperkirakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.

Lalu berapa besar iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024?

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini