Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait dengan dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024.
OJK mencatat aturan baru tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, di mana perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar baru industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.
Selain itu aturan yang saat ini berlaku yakni SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016, beberapa substansinya telah dicabut lantaran terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2029.
“Nantinya setelah SEOJK terbaru sudah berlaku pada 1 Juli mendatang, maka SEOJK 9/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis OJK dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (2/5/2024).
Adapun beberapa perubahan yang dilakukan dalam SEOJK terbaru terkait dengan dasar penilaian investasi. Pertama penghapusan dasar penilaian untuk tabungan.
Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
Selain itu, terdapat dua investasi baru yang sebelumnya belum diatur SEOJK 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi.
“Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah,” tulis OJK.
Berikut ini dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun
- Deposito on call pada bank: nilai nominal
- Deposito berjangka pada bank nilai nominal
- Sertifikat deposito pada bank: nilai tunai
- Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar
- Surat Berharga Negara: nilai pasar, amortized cost
- Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): nilai pasar
- Obligasi korporasi: nilai pasar, amortized cost
- Reksadana: nilai pasar, nilai aktiva bersih
- MTN: nilai wajar, amortized cost
- Efek beragun aset: nilai wajar
- Dana investasi real estate: nilai pasar, nilai aktiva bersih
- REPO: amortized cost
- Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK
- Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK
- Obligasi daerah: miliar pasar, amortized cost
- Dana investasi infrastruktur: nilai aktiva bersih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel