Konten Premium

Temuan Penyelewengan Tak Gentarkan Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Bisnis.com,03 Mei 2024, 17:00 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma , Maria Elena & Wibi Pangestu Pratama
Presiden Joko Widodo dikelilingi para PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Negara, Jakarta. - Dok. Humas Setkab

Bisnis.com, JAKARTA — Para kepala desa dan mereka yang mengincar posisi tersebut barangkali tersenyum lebar saat Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa karena berbagai manfaatnya. Di sisi lain, Kemenkeu justru buka suara bahwa penyelewengan dana desa cenderung meningkat.

Korupsi dana desa menjadi perhatian besar masyarakat saat wacana penambahan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang (UU) Desa bergulir. Kini, dengan berlakunya UU 3/2024, kepala desa menjabat selama 8 tahun dan maksimal 2 periode, sehingga total bisa menjabat hingga 16 tahun.

Rupanya, sorotan penyelewengan dana desa juga muncul dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana desa yang berlimpah kerap menimbulkan ekses negatif, ibarat sebagai gula yang diincar 'semut-semut'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini