Bisnis.com, JAKARTA — Para kepala desa dan mereka yang mengincar posisi tersebut barangkali tersenyum lebar saat Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa karena berbagai manfaatnya. Di sisi lain, Kemenkeu justru buka suara bahwa penyelewengan dana desa cenderung meningkat.
Korupsi dana desa menjadi perhatian besar masyarakat saat wacana penambahan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang (UU) Desa bergulir. Kini, dengan berlakunya UU 3/2024, kepala desa menjabat selama 8 tahun dan maksimal 2 periode, sehingga total bisa menjabat hingga 16 tahun.
Rupanya, sorotan penyelewengan dana desa juga muncul dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana desa yang berlimpah kerap menimbulkan ekses negatif, ibarat sebagai gula yang diincar 'semut-semut'.