Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Bagaimana Kesiapan Dana LPS Bayar Klaim Nasabah?

Bisnis.com,03 Mei 2024, 06:35 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga akhir April 2024 terdapat 11 bank bangkrut, yang seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Bagaimana kondisi kesiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam membayar klaim simpanan nasabah bank bangkrut?

Sebagai informasi, pada akhir bulan lalu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini menambah jumlah bank bangkrut dari yang sebelumnya berjumlah 10 bank.

Dengan adanya sederet bank bangkrut pada tahun ini, terdapat pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS. Apakah LPS memiliki dana yang cukup?

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan bahwa meski terdapat sejumlah bank bangkrut sepanjang tahun berjalan, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.

“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).

Dia menjelaskan, saat ini LPS memiliki aset senilai Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK), dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.

Sepanjang 1 Januari 2024 hingga 29 April 2024, LPS melaporkan telah membayarkan klaim simpanan nasabah senilai Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank bangkrut.

Pembayaran tersebut dilakukan kepada para nasabah dari 10 BPR yang dilikuidasi oleh LPS dengan rekening sebanyak 44.322 rekening. Dimas menambahkan sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar.

"Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujarnya.

LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi. Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola.

Selain itu, lanjut Dimas, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. Dengan demikian, LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah.

Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.

“Jumlah BPR saat ini ada 1600 an. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya. Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkasnya.

Adapun, berikut daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi dan pembayaran klaim nasabah telah diproses LPS:

  1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
  4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
  5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
  6. BPR EDCCash, Tangerang
  7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
  8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
  9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
  10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini