OJK dan MUI Sepakati 7 Poin Kerja Sama dalam MoU

Bisnis.com,08 Mei 2024, 06:45 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati nota kesepahaman baru (MoU) yang melingkupi 7 poin untuk pengembangan keuangan syariah.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyambut baik penandatangan nota kesepahaman antara OJK dan MUI. Aksi ini  diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah 

Menurutnya, Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, 

"Termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah," jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024). 

Lebih lanjut, kata Anwar, dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

OJK pun secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Saat ini, sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati MUI dan OJK mencakup:

  1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
  2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah;
  3. Kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat;
  4. Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah;
  5. Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
  6. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan 
  7. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini