Bisnis.com, JAKARTA — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait turunan dari bank emas di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut belum rilisnya aturan OJK ini menjadi salah satu alasan belum terbitnya layanan bank emas (bullion services). Sebagaimana diketahui, BUMN bakal memproduksi emas melalui smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan beroperasi mulai Mei 2024
“Kalau kita bersangka baik [POJK belum rilis] karena [bullion service] adalah konsep baru. Biasanya kan OJK mengatur lembaga keuangan yang tidak physical delivery bahkan paperless, sementara [emas] ini unik” ujarnya dalam Peresmian The Gade Tower, Selasa (7/5/2024)
Menurutnya, OJK harus melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan bahwa jumlah emas yang tercatat sebagai kepemilikan nasabah sesuai dengan jumlah emas fisik yang sebenarnya tersedia dan terkontrol di dalam bank emas tersebut
“Ini kan ada [emas] ada barang fisiknya, yang harus dipastikan antara yang tercatat di nasabah dengan fisik harus terkontrol,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) yang merupakan anak usaha BUMN itu telah menyiapkan uji sistem pada pengembangan ekosistem emas, termasuk Tabungan Emas Plus.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyebut dengan Tabungan plus, orang yang menabung akan bisa mendapat margin dari emas tersebut.
"Kemudian hasil dari tabungan tersebut bisa memberikan pinjaman," katanya dalam Paparan Kinerja Pegadaian 2023, beberapa waktu lalu.
Dia pun melanjutkan, nantinya masyarakat yang butuh emas bisa datang ke pegadaian untuk meminjam emas ke Pegadaian dan membayar dalam bentuk emas kembali
“[Tapi] keduanya masih diuji sistem secara internal perusahaan dan belum diluncurkan secara luas ke masyarakat. Kami masih menunggu POJK akan diterbitkan. Jadi saat ini kami hanya mempersiapkan sambil menunggu beleid juga yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel