Realisasi Investasi Sumsel di Kuartal I/2024 Tembus Rp14,14 Triliun

Bisnis.com,10 Mei 2024, 12:13 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Pembangunan patung Bung Karno di Kawasan Bung Karno Sport Center, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Selatan melaporkan realisasi investasi pada kuartal I/2024 mencapai Rp14,14 triliun. 

Berdasarkan laporan yang diterima Bisnis, realisasi penanaman modal di Sumatra Selatan (Sumsel) mencapai 21,81% dari pagu nasional Provinsi Sumsel 2024 yang sebesar Rp64,82 triliun. 

Sedangkan mengacu pada target kinerja RPJMD Sumsel yang senilai Rp41,5 triliun, realisasi investasi dari Januari sampai Maret 2024 telah mencapai 34,07%. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Sumsel, Eko Agusrianto menerangkan realisasi pada kuartal I/2024 secara quartal-to-quartal (qtq) maupun year-on-year (yoy) mengalami kenaikan masing-masing sebesar 32,27% dan 31,41%. 

Perolehan tersebut disokong oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp10,31 triliun atau 40,65% serta Penanaman Modal Asing (PMA) Rp3,83 triliun atau 11,66%. 

“Jadi secara yoy mengalami peningkatan sebesar 31,41%, dimana realisasi pada periode yang sama tahun 2023 mencapai Rp10,76 triliun,” katanya, Jumat (10/5/2024). 

Dia memerinci lima sektor terbesar realisasi (PMA dan PMDN) pada tiga bulan pertama tahun ini terdiri dari sektor listrik, gas dan air yang mencapai Rp3,60 triliun, lalu industri kertas dan percetakan senilai Rp2,02 miliar, dan industri makanan Rp1,97 triliun. 

Selanjutnya dari sektor pertambangan Rp1,95 miliar, serta sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan yang mencapai Rp723 miliar. 

Sebelumnya, Agus menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong berbagai perusahaan utamanya para pelaku kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menunaikan kewajibannya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. 

Dia menjelaskan pelaporan LKPM dilakukan perusahaan maupun pelaku usaha itu sendiri melalui sistem online single submission atau OSS. Oleh karenanya, salah satu strategi menggenjot realisasi penanaman modal juga dilakukan melalui upaya peningkatan kedisiplinan pelaporan LKPM. 

“Kita sosialisasikan terkait bagaimana cara melapor serta hak dan kewajiban apa yang diterima pelapor. Dan meskipun target tahun ini tinggi, tetap harus diupayakan karena [investasi] memiliki efek berganda,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini