Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena sejumlah alasan. TaniFund yang sebelumnya merupakan penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) berizin resmi dari OJK pun kini terlempar dari daftar.
Pencabutan izin usaha TaniFund mengacu Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan izin usaha TaniFund adalah karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan [supervisory actions] dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," kata Aman pada Jumat (10/5/2024).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech P2P lending lainnya yakni PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usahanya tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman tersebut ditetapkan pada 8 September 2023.
Selain pencabutan izin usaha, terdapat juga penyelenggara fintech P2P lending yang tutup dan mengembalikan izin usahanya kepada OJK, yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas.
Pinjol ini mengumumkan berhenti operasional layanan di laman resminya pada akhir tahun lalu. “Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, pada November tahun lalu (24/11/2023).
Adapun, baik TaniFund serta Jembatan Emas masuk ke dalam daftar pinjol berizin dari OJK yang dirilis pada 9 Oktober 2023. Saat itu, terdapat sebanyak 101 pinjol yang berizin dari OJK. Namun, setelah pencabutan izin usaha TaniFund, berikut daftar pinjol berizin resmi dari OJK:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- indodana.id
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel