Ada Bank Bangkrut Baru di Kudus, Ini Pesan LPS ke Nasabah!

Bisnis.com,11 Mei 2024, 20:48 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Telah terdapat 1 bank bangkrut baru yang berlokasi di Kudus, yakni PT BPR Dananta. Total, kini sudah ada ada 11 bank bangkrut di Indonesia. 

Seiring dengan bangkrutnya BPR Dananta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usahanya pada akhir bulan lalu. Pencabutan izin usaha itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.

Pada 13 Desember 2023, bank telah berstatus dalam penyehatan. Kemudian, karena tidak menunjukan perbaikan, pada 28 Maret 2024 BPR Dananta ditetapkan berstatus pengawasan bank dalam resolusi.

Seiring dengan kondisi yang tidak bisa terselamatkan, BPR Dananta bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

Setelah dicabut izin usahanya, LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan setelah izin BPR Dananta dicabut OJK terhitung sejak tanggal 30 April 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Dananta atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dananta. Debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Dananta.

Sementara itu, seiring bangkrutnya bank tersebut, LPS memberi pesan terhadap nasabahnya. LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

LPS juga mengimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas mengatakan masih banyak bank, baik bank umum maupun BPR lainnya yang masih beroperasi. Alhasil, apabila simpanan nasabah BPR Dananta dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Dia mendorong agar nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank, sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," ujarnya dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (8/5/2024).

Adapun syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Sementara itu, bangkrutnya BPR Dananta menambah deretan bank yang bangkrut sepanjang tahun ini menjadi 11 bank. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Ke semua bank bangkrut merupakan BPR. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini