OJK Ungkap Isi Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 Terbaru untuk Pastikan Pembayaran Klaim

Bisnis.com,13 Mei 2024, 20:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap isi revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Rencana baru ini diharapkan lebih realistis untuk memastikan perusahaan mampu membayar klaim kepada pemegang polis yang sudah lama tertunggak.

Diketahui, karena perusahaan tidak dapat menjalankan RPK yang sebelumnya disetujui pada 2023, regulator telah beberapa kali memanggil Rapat Umum Anggota (RUA) yang terdiri dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan pengawas, hingga dewan direksi untuk menyampaikan perbaikan RPK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut dalam pertemuan terakhir, RUA telah menyampaikan isi revisi RPK dan mendiskusikannya dengan regulator, yang intinya mereka akan melakukan downsizing di mana aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera itu akan dilepas. 

“Jadi untuk mengkonversi, istilahnya mengkonversi dari fix aset menjadi aset likuid dan uangnya itu akan digunakan untuk operasional daripada AJB Bumiputera termasuk pembayaran terhadap klaim yang sudah jatuh tempo,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024). 

Ogi mengatakan pihaknya pun meminta alokasi daripada konversi tersebut, 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Tidak hanya sampai disitu, dia mengatakan AJB Bumiputera juga akan berupaya dalam penjualan premi baru untuk target tertentu. 

Kemudian, pembayaran premi klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang polis yang jatuh tempo dengan pembayaran yang sama. 

“Jadi strateginya dirubah bahwa semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas daripada asuransi jiwa tersebut. Ini akan dilakukan karena relaksasi yang dilakukan OJK pada 2018,” kata Ogi. 

Ogi menyampaikan bahwa AJB Bumiputera juga harus memenuhi tingkat Risk Based Capital (RBC), kecukupan rasio, kecukupan investasi, dan likuiditas terpenuhi paling lambat 2028. Dalam revisi RPK, semua aspek tersebut harus sudah diselesaikan paling lambat 2028.

RUA Beri Komitmen Ubah AJB Bumiputera jika Gagal Hingga 2026 

Dia menambahkan regulator juga meminta RUA dari AJB Bumiputera agar pemenuhan terhadap minimum ekuitas pada 2026 sebanyak Rp250 miliar harus dipenuhi. 

“Oleh karena itu di dalam RPK, target yang selambat-lambatnya 2026 sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ogi. 

Pemenuhan ketentuan tersebut juga dilakukan supaya AJB Bumiputera masih mempertahankan statusnya sebagai perusahaan asuransi jiwa bersama atau mutual. Namun, Ogi menyebut apabila ketentuan ekuitas tersebut tidak dapat dipenuhi pada 2026, maka dimungkinkan untuk menggunakan skema yang lain atau melalui demutualisasi atau dilakukan likuidasi. 

“Itu komitmen yang sudah diberikan oleh mereka. Jadi kami dari pertemuan yang terakhir masih menunggu pengesahan dari rapat umum anggota mungkin dalam beberapa hari ini akan mengembalikan revisi RPK-nya dan disahkan dalam RUA. Apabila sudah diterima maka OJK akan memonitor pemenuhan langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam revisi RPK yang dimaksud,” ungkap Ogi. 

Terakhir, Ogi menyebut salah satu hal yang ditekankan kepada RUA dan direksi adalah memprioritaskan pembayaran klaim pemegang polis jatuh tempo secara bertahap dilakukan pembayaran kepada seluruh pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini