Jumlah BPR Kian Susut Imbas Bangkrut hingga Merger, OJK Pede Kinerjanya Makin Moncer

Bisnis.com,13 Mei 2024, 21:12 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia kian menyusut. Meski begitu, OJK menilai di tengah berkurangnya jumlah BPR, kinerjanya semakin moncer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mengacu data, jumlah BPR di Indonesia memang kian berkurang dari 1.623 bank pada Desember 2021 menjadi 1.566 bank pada Maret 2024.

Terdapat sejumlah faktor penyusutan jumlah BPR. Pertama adalah konsolidasi. "Memang arah pengembangan BPR selanjutnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kami akan terus konsolidasi untuk penguatan BPR melalui merger, akuisisi dan lainnya," ujar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan saat ini OJK telah memberikan persetujuan penggabungan BPR besar sampai Maret 2024 sebanyak 43 BPR melalui merger menjadi 14 BPR. Terdapat juga 32 BPR yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan konsolidasi jadi 10 BPR.

Faktor kedua jumlah BPR menyusut adalah karena pencabutan izin usaha oleh OJK. Adapun, OJK telah mencabut izin usaha 11 bank bangkrut pada tahun ini, di mana kesemuanya merupakan BPR.

Bank bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta. Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.

Selain itu, ke depan jumlah BPR akan terus menyusut seiring dengan penguatan permodalan.

OJK memang telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh BPR, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR/BPRS telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Sementara, masih ada 5% BPR/BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar.

Meski begitu, Dian menjelaskan seiring dengan penyusutan jumlah BPR, kinerjanya tidak terganggu. "Kalau data statistik, kredit dan DPK [dana pihak ketiga] tumbuh positif konsisten. Naik terus di atas 7% dan 8% pertumbuhan kreditnya," ujar Dian.

Menurutnya, dengan penyusutan jumlah BPR seperti melalui konsolidasi, terbukti malah memperkuat BPR. Sebab, konsolidasi dilakukan disertai dengan penguatan tata kelola dan risiko.

OJK pun menargetkan jumlah BPR terus menyusut menjadi hanya sekitar 1.000 BPR untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.

"Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada akhir tahun lalu (22/12/2023).

Selain itu, OJK juga mengarahkan BPR agar menjadi community bank. "Jadi pelayanan nasabah lebih personal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini