Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memenuhi aturan minimum permodalan sebanyak Rp250 miliar pada 2026. Diketahui, regulator melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 tahun 2023 telah menaikan batas minimum ekuitas secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar mulai 2026.
Berdasarkan laporan keuangan AJB Bumiputera per 31 Maret 2024, perusahaan mencatatkan ekuitas minus Rp4,02 triliun. Kondisi tersebut memburuk dibandingkan pada 31 Maret 2023, di mana ekuitas perseroan minus Rp3,32 triliun.
“Kami meminta RUA [Rapat Umum Anggota] dari AJBB agar pemenuhan terhadap minimum capital [modal] pada 2026 itu dapat dipenuhi sebanyak Rp250 miliar,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Tidak hanya sampai disitu, OJK juga meminta perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) sesuai ketentuan di mana threshold yang ditetapkan yakni 120%. Sementara RBC AJB Bumiputera masih minus 779,38% per Maret 2024. OJK meminta kecukupan rasio, investasi, dan likuiditas terpenuhi paling lambat pada 2028. Artinya perusahaan diharapkan sudah dalam kondisi sehat pada waktu tersebut.
Untuk saat ini, AJB Bumiputera masih dalam proses penyehatan. Bahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan yang awalnya sudah disetujui OJK pada 2023 harus direvisi.
Dalam revisi terbaru, ada beberapa poin di antaranya aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional AJB Bumiputera akan dilepas.
“Jadi untuk mengkonversi, istilahnya mengkonversi dari fix aset menjadi aset likuid dan uangnya itu akan digunakan untuk operasional daripada AJB Bumiputera termasuk pembayaran terhadap klaim yang sudah jatuh tempo,”kata Ogi.
Ogi mengatakan pihaknya pun meminta alokasi daripada konversi tersebut, 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Tidak hanya sampai disitu, dia mengatakan AJB Bumiputera juga akan berupaya dalam penjualan premi baru untuk target tertentu. Kemudian, pembayaran premi klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang polis yang jatuh tempo dengan pembayaran yang sama.
“Jadi strateginya diubah bahwa semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas daripada asuransi jiwa tersebut. Ini akan dilakukan karena relaksasi yang dilakukan OJK pada 2018,” kata Ogi.
Adapun pemenuhan ekuitas dan RBC juga masuk dalam revisi RPK AJB Bumiputera. Dari pertemuan yang terakhir dengan pihak AJB Bumiputera, Ogi mengatakan pihaknya masih menunggu pengesahan dari RUA terkait revisi RPK.
“Mungkin dalam beberapa hari ini akan mengembalikan revisi RPK-nya dan disahkan dalam RUA. Apabila sudah diterima maka OJK akan memonitor pemenuhan langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam revisi RPK yang dimaksud,” ungkap Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel