Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyehatan keuangan terbaru dari Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menghasilkan sejumlah mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya keharusan perusahaan mengutamakan pembayaran klaim jatuh tempo dari hasil konversi aset.
Sudah beberapa kali AJB Bumiputera 1912 mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK), bahkan yang terakhir mendapatkan 'izin' tidak keberatan dari OJK, tetapi masalah klaim asuransi masih belum terselesaikan, bahkan pada kuartal I/2024 masih tersisa utang klaim Rp8,05 triliun. Kini, ada upaya mengajukan RPK terbaru dan sudah masuk ke meja OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pada intinya, RPK terbaru itu berisi rencana AJB Bumiputera untuk melakukan pengurangan skala (downsizing), dengan menjual sejumlah aset yang tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan.