Konten Premium

AJB Bumiputera Perlu Siapkan Minimal Rp2 Triliun untuk Bayar Klaim

Bisnis.com,14 Mei 2024, 11:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Wibi Pangestu Pratama
Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyehatan keuangan terbaru dari Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menghasilkan sejumlah mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya keharusan perusahaan mengutamakan pembayaran klaim jatuh tempo dari hasil konversi aset.

Sudah beberapa kali AJB Bumiputera 1912 mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK), bahkan yang terakhir mendapatkan 'izin' tidak keberatan dari OJK, tetapi masalah klaim asuransi masih belum terselesaikan, bahkan pada kuartal I/2024 masih tersisa utang klaim Rp8,05 triliun. Kini, ada upaya mengajukan RPK terbaru dan sudah masuk ke meja OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pada intinya, RPK terbaru itu berisi rencana AJB Bumiputera untuk melakukan pengurangan skala (downsizing), dengan menjual sejumlah aset yang tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini