Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus kelas 1,2,3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Jokowi menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari kelas-kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan sebelumnya.
Penghapusan kelas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit pada 8 Mei 2024.
Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 1 angka 4b, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Pada pasal 103B ayat (1), Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
"Seluruh rumah sakit dapat menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri," tulis Perpres No 59/2024 yang dikutip, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, pasal 51 ayat (1) menyebutkan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggr dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan," tulis pasal 51 ayat (2).
Fasilitas dan Layasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan
Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS telah tercantum pada pasal 46A ayat (1), terdiri dari:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Kemudian, untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan yang intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus, hal ini tercantum pada Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 46A ayat (2).
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan tersebut paling lambat pada 1 Juli 2025. (Ahmadi Yahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel