Update Spin Off Unit Usaha Syariah, OJK: Ada Perusahaan Ajukan Izin

Bisnis.com,14 Mei 2024, 22:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada satu perusahaan asuransi yang sedang dalam proses pengajuan izin di bidang syariah pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut pun kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan pendirian perusahaan syariah baru. Namun demikian, dia tidak merinci perusahaan yang tengah dalam proses pengajuan izin tersebut.

“Dalam pelaksanaannya di dalam rencana kerja pelaksanaan usaha syariah yang tadi disampaikan, pada 2024 ini di dalam rencananya itu ada empat UUS yang akan melakukan spin off, dan satu dalam proses untuk pengajuan izin usaha di bidang syariah yang akan dilakukan spin off dalam waktu dekat,” papar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Sementara itu, secara keseluruhan dalam dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS, terdapat 30 UUS yang berkomitmen akan melakukan spin off paling lambat pada 2026.

Adapun 30 perusahaan tersebut terdiri dari 15 perusahaan asuransi jiwa, 12 perusahaan asuransi umum, dan tiga perusahaan reasuransi.

“Selanjutnya ada 12 perusahaan yang punya UUS itu portofolio-nya akan dilepas dan akan diambil oleh perusahaan asuransi syariah lainnya,” papar Ogi.

Dalam catatan Bisnis.com, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengumumkan rencana pemisahan UUS. Adapun spin off yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan mendirikan perusahaan syariah baru. Manulife Indonesia menyebut rencana spin off tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada 6 April kemarin.

“Manulife Indonesia berencana untuk melakukan perluasan bisnis dengan melakukan pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi syariah,” tulis Manulife Indonesia dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (2/5/2024). 

Manulife Indonesia menambahkan menindaklanjuti rencana tersebut, perseroan  akan mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan baru kepada OJK. Setelah mendapat persetujuan izin usaha tersebut, Manulife Indonesia menyebut seluruh portofolio kepesertaan UUS perseroan akan dialihkan serta dikelola oleh perusahaan baru tersebut.

Pemisahan UUS  Manulife Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan efektif mulai kuartal keempat tahun 2024, dengan tunduk pada persetujuan OJK.

Regulator melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/2023 mewajibkan spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026. Pemisahan unit syariah tersebut dapat dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Bagi UUS perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan baru, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS. Kemudian bisa juga dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan. Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK. Untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi syariah harus memenuhi beberapa syarat lain.

Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS  telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi.

Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini