Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen. Sejumlah temuan didapat OJK atas pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.
Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK pada Senin (13/5/2024), sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah diberikan kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.
"[PT Paytren Aset Manajemen] terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," demikian pernyataan OJK.
Sejumlah alasan yang menyebabkan pencabutan izin usaha Paytren Aset Manajemen, yaitu:
- kantor tidak ditemukan.
- tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
- tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
- tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
- tidak memiliki Komisaris Independen.
- tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
- tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
- tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Adapun, dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Kemudian, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel