Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi pasca pencabut izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
“Penyelenggara yang dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membuat tim likuidasi paling lama 30 hari setelah dicabutnya izin,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Agusman menambahkan OJK juga telah menemukan dugaan tindak pidana umum. Terkait hal itu, lanjut dia, OJK telah melimpahkan dugaan pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.
Dia juga memaparkan beberapa pertimbangan sampai akhirnya OJK memilih untuk mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Menurutnya ini merupakan proses penegakan kepatuhan yang dilakukan karena penyelenggara tidak memenuhi ekuitas minimum dan tidak melakukan rekomendasi pengawasan dari OJK. Dalam melakukan tindak pengawasan, dia mengatakan regulator telah memberikan sanksi administratif secara bertahap.
Regulator juga terus melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund. Namun demikian, sampai detik terakhir TaniFund tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, Agusman menyebut pihaknya dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak tiga kali dengan masa berlaku paling lama dua bulan. Kemudian dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan.
Setelah itu, baru dicabut izinnya. Dalam proses tersebut, Agusman menyebut pihaknya juga telah meminta TaniFund untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan.
OJK memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan yang sama terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang tengah bermasalah, termasuk iGrow dan Investree. Pihaknya melakukan pemantauan terhadap action plan kedua penyelenggara fintech P2P lending tersebut.
Agusman mengatakan apabila kedua penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen dalam batas waktu yang telah disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
“Kemudian pembatasan kegiatan usaha, sampai dicabut izin usaha seperti TaniFund,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel