OJK Sebut Ada 4 Multifinance dan 6 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas

Bisnis.com,14 Mei 2024, 00:41 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada empat perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi aturan ekuitas Rp100 miliar per Maret 2024.

Angka tersebut turun dibandingkan pada posisi sebelumnya, di mana ada lima perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 4 PP [perusahaan pembiayaan dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024). 

Agusman menambahkan untuk penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih terdapat enam dari 101 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Angka tersebut juga turun dibandingkan posisi sebelumnya di mana ada delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal. 

Terkait hal tersebut, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel. 

Tidak hanya itu, Agusman mengatakan regulator juga tidak segan-segan melakukan pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, dia mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal bentura, dan 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan selama April 2024. 

Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 123 sanksi denda, 51 sanksi peringatan tertulis. 

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ungkap Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini