OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan ke Publik Meskipun Bermasalah

Bisnis.com,15 Mei 2024, 08:04 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi maupun reasuransi wajib untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit ke publik, termasuk saat perusahaan diterpa masalah seperti gagal bayar hingga dugaan korupsi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut hal tersebut sesuai dengan pasal 22 Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi termasuk yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik. 

“Dengan demikian hal tersebut sifatnya kewajiban yang akan berdampak sanksi apabila dilanggar,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Rabu (15/5/2024). 

Ogi menyebut bahwa keterbukaan pelaporan keuangan menjadi salah satu aspek dasar dalam tata kelola yang baik. Selain laporan tahunan audited yang harus diumumkan, lanjut dia, perusahaan juga wajib mengunggah laporan keuangan triwulan di website perusahaan sebagai bentuk keterbukaan.

Dalam catatan Bisnis, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen viral lantaran laporan keuangan yang masih belum diakses oleh publik. Laporan keuangan perseroan menjadi perhatian pasca kasus dugaan korupsi investasi fiktif. 

Saat dihubungi, Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya tak menjelaskan secara rinci alasan laporan keuangan perseroan tidak dapat diakses publik melalui website resmi Taspen. Namun demikian, dia mengaku perseroan tetap berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi menjalankan operasional dan bisnis.  

Adapun, lanjut dia, salah satu upaya menjalankan prinsip transparansi tersebut adalah dengan menerbitkan laporan keuangan dan turunannya berdasarkan Standar Audit (SA) 800 yang dirancang dengan kerangka bertujuan khusus (special purpose). Laporan keuangan tersebut ditujukan untuk beberapa stakeholder.  

“Di mana laporan keuangan ditujukan bagi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Taspen,” ungkap Yoka kepada Bisnis, Senin (6/5/2024). 

Terbaru, laporan triwulan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak dapat diakses. Sementara itu laporan keuangan tahunan perseroan hanya tercantum laporan keuangan pada 2022. Begitu juga laporan keuangan bulanan berakhir pada Agustus 2023. Padahal beberapa waktu lalu laporan bulanan Januari—Maret 2023 masih dapat diakses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini