Bisnis.com, JAKARTA — Publik bertanya-tanya soal kejelasan kabar sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus karena berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu belum terjawab seluruhnya hingga muncul aturan teknis dari Kemenkes, juga karena masih adanya perbedaan narasi dengan BPJS Kesehatan.
Pada Selasa (14/5/2024) sore, beredar siaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kebijakan pemerintah terapkan sistem KRIS. Dokumen itu berjudul Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan di Perpres 59/2024, aturan tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 tidak menyebutkan bahwa kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus. Mekanisme pelaksanaan KRIS bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.