Konten Premium

Beda Haluan Pembantu Jokowi dan BPJS Kesehatan soal Penghapusan Sistem Kelas

Bisnis.com,15 Mei 2024, 11:30 WIB
Penulis: Akbar Evandio , Pernita Hestin Untari & Wibi Pangestu Pratama
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus ketika pemerintah terapkan sistem KRIS alias Kelas Rawat Inap Standar, dengan tujuan agar terdapat standar yang sama dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Publik bertanya-tanya soal kejelasan kabar sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus karena berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu belum terjawab seluruhnya hingga muncul aturan teknis dari Kemenkes, juga karena masih adanya perbedaan narasi dengan BPJS Kesehatan.

Pada Selasa (14/5/2024) sore, beredar siaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kebijakan pemerintah terapkan sistem KRIS. Dokumen itu berjudul Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan di Perpres 59/2024, aturan tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 tidak menyebutkan bahwa kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus. Mekanisme pelaksanaan KRIS bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini