OJK Terbitkan Aturan Baru Sederhanakan Proses Pengajuan Produk Asuransi

Bisnis.com,15 Mei 2024, 16:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Adapun aturan tersebut telah diundangkan pada 29 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan tersebut merupakan penyelarasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyesuaian pengaturan dalam aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 23 Tahun 2015

“Khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024). 

Ogi mengatakan aturan tersebut juga memuat penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aset prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders. 

Dalam aturan baru terkait ketentuan penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital tepatnya pada Pasal 58 menyebut perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi secara digital wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Pertama memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kedua memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi. Ketiga memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh OJK dan lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik. 

Tidak hanya itu perusahaan asuransi juga wajib memastikan produk yang dipasarkan digital memenuhi kriteria menggunakan polis individual dan memiliki proses seleksi risiko sederhana. 

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 42, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi terlebih dahulu tanpa persetujuan OJK untuk produk asuransi yang tidak pernah dipasarkan dan produk asuransi yang tidak memenuhi kriteria tertentu. 

Kriteria tertentu yang dimaksud di antaranya produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, serta produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah. 

Kemudian produk asuransi yang merupakan pengembangan produk asuransi yang telah dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan mengakibatkan perubahan material yang cakupan perubahannya meliputi risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung, serta metode perhitungan tunai. 

Kemudian, produk asuransi yang merupakan pengembangan atas produk asuransi yang telah dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang memenuhi kriteria tertentu seperti dijelaskan sebelumnya,  namun tidak mengakibatkan adanya perubahan material seperti dijelaskan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini