KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar dan Geledah Rumah Adiknya

Bisnis.com,16 Mei 2024, 18:45 WIB
Penulis: Dany Saputra
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar dan Geledah Rumah Adiknya. Rumah tersangka dugaan pencucian uang sekaligus terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dok: KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL senilai Rp4,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik menyita satu unit rumah itu, Rabu (15/5/2024),  yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Rumah itu diduga bersumber dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Seperti diketahui, SYL, Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono merupakan terdakwa pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara itu, SYL turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH [Muhammad Hatta] selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). 

Ali mengatakan, Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mmendukung pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Sementara itu, tim penyidik KPK juga bergerak ke daerah Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, atau lokasi rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo. 

Ali membenarkan bahwa ada kegiatan penggeledahan pada rumah adik SYL itu sekitar siang hari ini, Kamis (16/5/2024), waktu setempat. 

"Iya benar , ada kegiatan dimaksud. Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan terpisah.

Untuk diketahui, pada kasus pemerasan dan gratifikasi, jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta memeras pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta. 

Lembaga antirasuah juga kini telah mengembangkan perkara SYL ke arah dugaan pencucian uang, di mana politisi Nasdem tersebut telah ditetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini